KABARJOMBANG.COM – Imam Yudhi Prasetyo (39), warga Dusun Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, terpaksa jadi bulan-bulanan massa. Ini lantaran aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya, kepergok Muslihatun Ulfa (22), warga Dusun Senyaman, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang tidak lain pemilik kendaraan.
Aksi tersebut, dilakukan pelaku di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, pada Selasa (6/6/2017) sekitar pukul 19.00 WIB, kemarin. Beruntung, aksi main hakim sendiri itu, bisa dilerai petugas yang saat itu berpatroli di lokasi kejadian.
“Saat itu anggota yang melakukan patroli melihat ada kegaduhan di lokasi. Saat dicek ternyata diketahui terdapat pencurian sepeda motor, dan kemudian pelaku diamankan anggota ke Mapolsek,” terang AKP Bambang Setyobudi, Kapolsek Diwek, Rabu (7/6/2017).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor bernopol S 6438 ZX merk Honda Beat, sebuah songkok (kopyah), dan sebuah kunci T yang diduga digunakan pelaku saat melakukan askinya.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. “Jika ditotal kerugiannya mencapai Rp 15.500,000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat),” pungkas AKP Bambang. (aan/kj)