KABARJOMBANG.COM – Sucinya bulan Ramadhan, tak membuat Budi Purwanto (39) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, menghentikan aktivitasnya berjualan minuman keras (Miras) jenis Arak.
Hasilnya, rumahnya didatangi petugas kepolisian yang melakukan razia. Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 botol plastik berisi 1,5 liter berisikan Miras jenis Arak. Selain itu, diamankan juga 288 botol air meneral kemasan dan uang Rp 70 ribu yang diduga dari hasil penjualan miras.
Razia tersebut, dilakukan petugas dari hasil pengembangan razia sebelumnya. “Ini kita razia lagi. Sebab dari hasil razia sebelumnya, rumah pelaku juga dipergunakan sebagai tempat jual beli Miras oleh kerabatanya,” terang Kasatnarkoba AKP Hasran, Rabu (31/5/2017).
Razia tersebut dilakukan pihaknya, setelah mendapatkan informasi bahwa di lokasi razia, masih dipergunakan untuk penjualan Miras. Berbekal informasi itu, pihaknya langsung menuju TKP.
Dari hasil introgasi petugas, pelaku mengakui menjual miras. Sementara, botol yang berhasil disita petugas dibeli pelaku dengan harga Rp 20 ribu untuk tempat Miras yang akan dipasarkannya.
“Lokasi tersebut kita razia pada Selasa (30/5/2017), sekitar pukul 23.00 WIB. Dan untuk mempertanggungjawakan perbutannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkas Hasran. (aan/kj)