KABARJOMBANG.COM – Parto (46) warga Kabupaten Lamongan, terpaksa harus menjalani sisa hidupnya di jeruji besi Mapolres Jombang. Ini lantaran, pria paruh baya tersebut tega menjual ST (39) warga Kabupaten Nganjuk kepada WN (28) pria hidung belang asal Jombang.
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas tentang masih maraknya prostitusi di wilayah Dusun Klubuk Timur, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Berbekal informasi awal tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah lama menunggu, diketahui tersangka diduga menjual ST di dalam kediamannya yang juga menjadi lokasi penangkapan. Saat itu, petugas mengendus adanya transaksi seksual yang ditawarkan pelaku kepada pria hidung belang yang menjadi langganannya.
“Setelah terjadi transaksi, saat itu juga pelaku kita gerebek pada Selasa (23/5/2017) sekitar pukul 21.00 WIB, usai menerima uang dari hasil bisnis haramnya,” terang AKP Matwi Alim, Kaposlek Kabuh, Rabu (24/5/2017).
Dari pengakuan pelaku, korban dijual kepada pria hidung belang dengan harga yang berbeda. Namun pelaku mematok harga dalam transaksi tersebut minimal Rp 100 ribu. “Jika pria hidung belang langganannya, cocok, maka pelaku akan memberikan korban kepada langganannya,” sambung AKP Alim.
Dari pengrebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp 100 ribu, satu kasur warna merah biru, serta sprai warna biru.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbutanya, pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP. “Kini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)