KABARJOMBANG.COM – Ratusan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jombang, mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Senin (22/5/2017). Dalam aksi unjukrasa tersebut, mereka menuding Bupati Jombang telah melanggar Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Pasalnya, bupati dianggap memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan amanat UU. Dengan pengawalan ketat kepolisian, mereka melakukan orasi didepan kantor pemkab. Meski meneriakkan tuntutannya, namun nampaknya pihak Pemkab enggan menemui massa aksi.
“Menurut mereka, dalam Undang-undang menyebutkan bahwa perangkat diberhentikan jika sudah habis masaa jabatanya selama 60 tahun. Namun pada kenyataannya, Bupati mengeluarkan Perbup untuk pengisian jabatan tanpa memperdulikan aturan diatasnya yaitu Undang-undang,” terang Sutrisno, Ketua PPDI Kabupaten Jombang, saat ditemui di lokasi unjukrasa.
Sehingga, lanjut Sutrisno, pihaknya menuntut agar Bupati mengembalikan jabatan kepada perangkat yang sudah diberhentikan tanpa menggunakan aturan Undang-undang. “Tak hanya itu, sebab kemarin ada 558 perangkat yang diberhentikan oleh pemerintah dengan acuan Perbup yang tak selaras dengan aturan diatasnya, yaitu Undang-undang,” sambungnya.
Selain itu, mereka menuntut Bupati mau mengembalikan jabatan kepada perangkat desa yang sudah diberhentikan sebelum masaa jabatanya habis. Sebab jika itu tidak dilakukan maka pihanknya akan melaporkan pelanggaran tersebut kepada Gubernur dan Permendagri.
“Jika ini tidak ditanggapi, maka akan kita laporkan ke Gubernur Jawa Timur bahwa pemberhentian yang berdasarkan Perbup telah melanggar Undang-undang,” terangnya.
Seperti yang diketahui, aksi unjuk rasa dilaksanakan di Jalan Wahid Hasyim, dan dilakukan di dua lokasi. Dalam aksi unjuk rasa pertama, dilakukan di kantor Pemkab, kemudian massa aksi menuju ke kantor DPRD Jombang. Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa masih berlangsung. (aan/kj)