KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 4 jaringan pengedar Sabu-sabu antar kota, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seberat 7,53 gram sabu dari tangan keempat pelaku.
Beberapa pelaku yang diamankan diantaranya, Mochammad Machfudi alias Ciput (40) warga Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Ahmad Tohir (28) kuli bangunan, asal Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Serta dua pelaku lainnya, Hariyanto (32) warga Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, dan Aris Sanjaya alias Kopral (33) warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran mengungkapkan, keempat pelaku merupakan jaringan pengedar sabu antar kota. Pasalnya, pelaku mengedarkan sabu di wilayah beberapa wilayah di Kabupaten Jombang.
“Keempat pelaku kita tangkap disaat bersamaan, dan di lokasi yang berbeda. Sebab mereka merupakan satu jaringan yang sama,” ujar Hasran, Sabtu (13/5/2017).
Akibat perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal berbeda, untuk pelaku Mochammad Machfudi dan Ahmad Tohir, dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Hariyanto dan Aris Sanjaya alias Kopral, dijerat dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kini, pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Jombang,” pungkasnya. (aan/kj)