KABARJOMBANG.COM – Susilo (28) warga Desa Jombatan Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Peterongan. Ini lantaran aksi nekadnya mengedarkan Pil Doubel L di warung kopi yang berada di bawah fly over Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan warung kopi sebagai tempat bertransaksi dengan pembelinya. Tak mau dikelabuhi pelaku, polisi berpakaian preman yang membuntuti pelaku, dan saat itu juga berada di lokasi kejadian, akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Pil Doubel L sebanyak 40 butir,” terang AKP Mintarto, Kapolsek Peterongan, Jumat (12/5/2017).
Awalnya, pelaku mengelak saat diringkus. Alasannnya, pelaku saat itu hanya mampir ngopi sambil menunggu temannya. Namun, saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti yang disimpan dalam bungkus rokok merk Pro Mild. Sementara 3 butir Pil Doubel L disimpan dalam bungkus rokok jenis Gudang Garam Surya.
“Akibat perbutannya, kini pelaku kita jerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan. Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Mintarto. (aan/kj)