KABARJOMBANG.COM – Kini penjual minuman keras (Miras) di Kota Santri, harus ekstra hati-hati. Betapa tidak, maraknya peredaran Miras di Kabupaten Jombang, membuat kepolisian Resort Jombang menerapkan Pasal 204 ayat 1 KUHP.
Dalam pasal tersebut mengatakan, barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan atau kesehatan seseorang, sedangkan sifat bahayanya itu tidak diberitahukan, diancam dengan pidana 15 tahun penjara.
Alhasil, dengan penerapan pasal tersebut, dipastikan penjual Miras jenis Arak yang tidak memiliki ijin Depertemen Kesehatan (Depkes), bakal merasakan dinginnya jeruji besi tahanan.
Berbeda dengan disebutkan, bagi penjual Miras yang tertangkap saat dilakukan penggrebekan hanya akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 7 ayat (4) tentang Pengawasan dan Pengendalia Minuman Beralkohol.
“Saat ini kita memang menerapkan Pasal 204 kepada penjual Miras yang tidak memiliki ijin Depkes, dan sudah melakukan pelanggaran yang sama berkali-kali. Ini semata-mata untuk memberikan efek jera bagi mereka yang sudah melakukan pelanggaran berkali-kali,” terang AKBP Agung Marlianto Kapolres Jombang, melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Hasran, Kamis (11/5/2017).
Namun, untuk mereka yang masih melakukan penjualan Miras hanya sekali, maka tetap dikenakan dengan Tipiring yang mengacu pada Perda 16/2009 Kabupaten Jombang. Sehingga, kita masih menggunakan pertimbangan terhadap catatan hukum kepada pelaku penjual Miras.
Bukan tanpa alasan, penerapan Perda tersebut dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Sehingga mereka dengan sengaja mengulangi perbuatannya lagi.
“Pertimbangan inilah yang membuat penyidik menerapkan Pasal tersebut untuk memberikan efek jera. Ini berdasarkan tugas pokok kepolisian dalam menjaga Harkambtibmas. Selain itu, ini adalah inovasi penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resort Jombang untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” terangnya.
Dari catatan terakhir Polres Jombang, sudah 5 pelaku penjual Miras yang diterapkan Pasal 204 ayat 1 KUHP. Tiga kasus ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal, dan dua kasus ditangani Satuan Reserse Narkoba.
“Dari semua pelaku yang dijerat dengan Pasal 204, saat ini sudah dilakukan penahanan. Bisa dipastikan. mereka akan merasakan sanksi hukuman penjara. Sehingga ada efek jera, dan Kabupaten Jombang diprediksi bersih dari Miras,” pungkasnya. (aan/kj)