KABARJOMBANG.COM – Empat pengedar sabu-sabu di Kota Santri, berhasil dibekuk petugas kepolisian Polres Jombang. Mereka diantaranya, Agus Haryadi (38) Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, beserta 3 pelaku berinisial RAG (22), FM (24) warga Desa Kauman Kecamatan, Mojoagung, dan AAM (22) warga Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung.
Keempat pelaku ditangkap petugas di lokasi yang berbeda, untuk pelaku Agus Haryadi, berhasil ditangkap jajaran Polsek Mojowarno, di salah satu warung di rumah pelaku. Sementara, tiga pelaku lainya, berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba di lokasi yang berada di Jalan Sayyid Sulaiman Desa Kauman Kecamatan Mojoagung.
“Dari keterangannya, pelaku mengaku bahwa nekad mengedarkan sabu demi untuk kesenangan saja,” terang Iptu M Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Rabu (10/5/2017).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka pertama berupa, 6 plastik sabu berat 0,95 gram, uang Rp 293 ribu, serta sebuah timbangan digital merk ION, dan 1 buah Handphone merk Venera, dengan 1 lembar ATM BCA, 66 buah Plastik klip kosong, 4 buah skroop, 10 lembar bukti transfer ATM BCA.
Sementara dari ketiga tersangka lainnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,30 gram, serta 2 korek api 1 jarum. Dan satu gunting, 1 plastik berisi sedotan warna putih, 3 Handphone, serta uang tunai Rp 350.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Akibat perbuatannya, pelaku pertama dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara ketigas pelaku lainnya dijerat dengan pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009,” pungkas Subadar. (aan/kj)