KABARJOMBANG.COM – Anggota Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang, menangkap Anggi Eka Saputro alias Anggek (17), seorang pengamen bersama temannya, Zogi Sukarta alias Dogi (20), lantaran kedapatan mengedarkan Narkoba jenis Pil Doubel L, Selasa (2/5/2017)
Keduanya adalah warga Dusun/Desa Godong Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. “Mereka kita tangkap sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun/Desa Godong Kecamatan Gudo,” kata AKP Hasran, Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang, Kamis (4/5/2017).
AKP Hasran menjelaskan, penangkapan atas kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar TKP (tempat kejadian perkara) yang resah dengan peredaran obat keras dan berbahaya (okerbaya) tersebut.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, petugas yang sudah mengintai gerak-gerik kedua pelaku, akhirnya menggrebek keduanya saat hendak melakukan transaksi di TKP.
“Saat kita grebek, keduanya tak bisa berkutik sebab kita menemukan sebanyak 78 butir pil doubel L ada pada tubuh keduanya,” lanjut AKP Hasran.
Pihaknya merinci, dari pelaku Zogi alias Dogi ditemukan 50 butir, sementara 28 butir pil doubel L ditemukan dari pelaku Anggi alias Anggrek. “Selain itu, kita juga mengamankan dua Handphone masing-masing merk Samsung warna putih dan merk Polytron warna Hitam, juga sama Simcard-nya,” sambungnya.
Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini dijeblokan ke sel tahanan Mapolres Jombang. “Keduanya dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan lain atau yang berhubungan dengan kedua pelaku,” tandas AKP Hasran. (aan/rief)