Hajar Istrinya Sendiri, Pria 35 Tahun Dilaporkan Polisi

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Diduga menghajar istrinya sendiri, MHM (35) warga Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, dilaporkan istrinya sendiri ke polisi. Pasalnya, SDR (25) mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya, setelah dihajar suaminya.

Awalnya, pada Sabtu (1/4/2017), sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan pelaku yang berada di lokasi kejadian yakni di rumahnya sendiri, sedang cekcok mulut. Akibat cekcok tersebut, pelaku sakit hati atas perkataan korban. Sontak saja, pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kosong di bagian tubuh korban hingga pingsan.

Baca Juga

“Akibat pukulan tersebut, korban menderita luka di bagian kepala, wajah serta dada korban,” terang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Jumat (28/4/2017).

Korban yang tergeletak, lanjut AKP Wahyu, ditolong oleh adik korban dan dibawa ke kamar. Setelah sadar, korban melihat pelaku akan pergi meninggalkan rumah dengan membawa kunci mobil.

“Saat itulah, korban mencoba berusaha merebut kunci mobil agar pelaku tidak pergi. Aksi korban yang begitu, pelaku justru semakin emosi, dan memukuli korban lagi hingga mengalami luka di bagian tubuh lainya,” kata AKP Wahyu.

Tak terima diperlakukan kasar oleh suaminya sendiri, korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Mapolres Jombang.

Dari peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu buah kaos lengan pendek warna hijau, dan juga satu buah celana panjang levis warna biru dongker.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait