KABARJOMBANG.COM – Penghasilan dari bekerja menjadi kuli bangunan tampaknya tak mampu mencukupi kebutuhan, membuat Hendro Ari Suseno (23) warga Dusun Sambilanang Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, nekad melakukan pekerjaan terlarang, yakni mengedarkan Narkoba jenis Pil Doubel L.
Akibatnya, tersangka dibekuk unit Reserse Kriminal Polsek Peterongan, pada Rabu (26/4/2017) petang, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Desa/Kecamatan Peterongan, saat hendak menjual Pil Doubel L ke pelanggannya.
Kapolsek Peterongan AKP Mintarto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat petugas jika di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dilakukan transaksi barang terlarang tersebut. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah kita lidik, ternyata informasi itu benar. Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti pil terlarang tersebut” terang AKP Mintarto, Kapolsek Peterongan Rabu (8/3/2017).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas kresek warna hitam, 1 (satu) loop berisi 1000 butir Pil Double L, dan sebuah Handphone merk Cross warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan. “Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, untuk mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas Kapolsek Mintarto. (aan/rief)