JOMBANG, KabarJombang.com – Women Crisis Center (WCC) Jombang menyoroti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif 11 persen terhadap produk pembalut. Kebijakan tersebut dinilai menambah beban ekonomi perempuan, terutama dari keluarga miskin dan kelompok rentan yang harus memenuhi kebutuhan menstruasi sebagai kebutuhan dasar.
Direktur WCC Jombang, Anna Abdillah, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang masih mengenakan PPN terhadap pembalut. Menurutnya, pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan pokok perempuan yang tidak bisa ditunda pemenuhannya.
“WCC Jombang memandang bahwa pembalut tidak seharusnya diperlakukan sebagai barang mewah yang dikenakan pajak seperti barang konsumsi pada umumnya. Pembalut merupakan kebutuhan dasar bagi perempuan yang mengalami menstruasi. Kebutuhan ini tidak bisa ditunda, apalagi dihilangkan hanya karena seseorang sedang mengalami kesulitan ekonomi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
Anna menjelaskan, tidak semua perempuan memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Sebagian masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan menghadapi keterbatasan akses terhadap air bersih, toilet, fasilitas sanitasi layak hingga layanan kesehatan.
Kondisi tersebut membuat pengeluaran untuk membeli pembalut menjadi beban tersendiri bagi perempuan dari kelompok ekonomi lemah. Terlebih, kebutuhan menstruasi harus tetap dipenuhi di tengah keterbatasan finansial.
Pengalaman WCC Jombang dalam memberikan dukungan sosial kepada perempuan di lembaga pemasyarakatan (lapas) juga memperlihatkan pentingnya ketersediaan produk tersebut. Anna mengungkapkan, pembalut menjadi salah satu kebutuhan yang paling banyak disebut oleh perempuan selama menjalani masa penahanan.
“Kami pernah tanya ke tahanan lapas, barang apa yang paling dibutuhkan di lapas. Mereka semua jawab pembalut,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembalut bukan sekadar kebutuhan untuk menunjang kenyamanan, tetapi berkaitan langsung dengan kesehatan, kebersihan, serta martabat perempuan. Karena itu, pemenuhannya harus dijamin tanpa terhalang kondisi ekonomi.
WCC Jombang pun meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi. Anna berharap pembalut dan berbagai kebutuhan sanitasi menstruasi lainnya dapat dipertimbangkan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Selain itu, pemerintah didorong memperluas penyediaan pembalut secara gratis di berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, pesantren, lapas, hingga tempat pelayanan masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan perempuan dari berbagai latar belakang ekonomi mendapatkan akses kebutuhan menstruasi yang layak.
“Bagi kami, akses terhadap pembalut bukan soal kenyamanan tambahan, tetapi bagian dari pemenuhan kebutuhan kesehatan, kebersihan, dan martabat manusia. Negara perlu memastikan bahwa setiap perempuan dapat memenuhi kebutuhan menstruasinya secara layak, tanpa harus terbebani oleh keterbatasan ekonomi,” tegasnya.
Sebagai informasi, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masih dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Adapun tarif PPN sebesar 12 persen untuk barang nonmewah diterapkan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Mekanisme tersebut membuat beban PPN efektif yang dikenakan terhadap pembalut setara 11 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan pengenaan PPN terhadap pembalut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan merupakan pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi.




