Pemkab Jombang Didorong Amankan Situs Sejarah di Utara Brantas Jelang Pengembangan Kawasan Industri

Momen Komisi B DPRD Jombang beserta OPD terkait saat melakukan kunjungan di Kawasan Industri utara brantas. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Rencana pengembangan kawasan industri di wilayah utara Sungai Brantas, Kabupaten Jombang, mendorong perlunya pendataan dan perlindungan terhadap sejumlah peninggalan sejarah di kawasan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar pembangunan industri tidak mengabaikan keberadaan situs bersejarah yang menjadi bagian dari warisan budaya daerah.

Pemerhati sejarah Jombang, Arif Yulianto atau akrab disapa Cak Arif, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang segera melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap peninggalan sejarah di wilayah utara Brantas. Pendataan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi lokasi situs sekaligus menentukan langkah perlindungan sebelum pengembangan kawasan industri berlangsung lebih jauh.

Baca Juga

“Perlu dipetakan detail tentang keberadaan peninggalan-peninggalan sejarah di utara Sungai Brantas, mengingat Pemkab Jombang akan menseriusi industri di kawasan tersebut,” ucap Cak Arif, Rabu (21/10/2026).

Sejumlah peninggalan sejarah yang perlu mendapat perhatian di antaranya rumah yang diyakini sebagai tempat kelahiran Bung Karno di Kecamatan Ploso, Prasasti Gurit dan Prasasti Kusambyan di Desa Katemas, Kecamatan Kudu, serta peninggalan Kilisuci di Gunung Pucangan.

Selain itu, terdapat Sendang Made dan Goa Made di Desa Made, Kecamatan Kudu. Adapun di Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh, terdapat Situs Jladri dan sejumlah peninggalan sejarah lainnya.

Menurut Cak Arif, keberadaan situs-situs tersebut perlu dipertimbangkan sejak tahap perencanaan pembangunan. Tanpa pendataan dan langkah perlindungan yang memadai, perluasan kawasan industri dikhawatirkan berdampak terhadap kelestarian peninggalan sejarah di wilayah utara Brantas.

“Jangan sampai situs-situs bersejarah itu hilang karena adanya industrialisasi. Perlu ada pemetaan dan upaya untuk melindunginya, agar generasi ke depan tetap bisa melihatnya,” tegasnya.

Ia meminta Pemkab Jombang mempercepat penetapan peninggalan sejarah yang belum berstatus cagar budaya. Menurutnya, penetapan tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan sejarah daerah.

“Yang belum berstatus cagar budaya agar segera ditetapkan jadi cagar budaya. Ini salah satu bentuk perlindungan terhadap peninggalan-peninggalan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Jombang Warsubi menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengembangan kawasan industri di wilayah utara Sungai Brantas. Pemerintah daerah berupaya mendorong masuknya investasi sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.

Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Jombang dan PT Kawasan Ploso terkait pengembangan serta pemanfaatan sumber daya untuk mendukung program pembangunan daerah. Penandatanganan berlangsung di Ruang Swagata, Pendapa Kabupaten Jombang, Rabu (7/10/2026).

Warsubi menyampaikan, pemerintah daerah berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui peningkatan kemudahan pelayanan dan pengurangan hambatan birokrasi. Langkah itu ditujukan untuk menarik investor dari dalam maupun luar negeri.

“Kami sangat mendukung berdirinya kawasan industri ini karena sejalan dengan visi-misi kami bersama Gus Wabup, untuk menarik investor, baik lokal maupun mancanegara,” kata Warsubi.

Pemkab Jombang berharap pengembangan kawasan industri dapat menjadi penggerak ekonomi baru sekaligus memperluas pemerataan pembangunan di wilayah utara Brantas. Di sisi lain, pendataan dan perlindungan situs bersejarah perlu menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan agar pengembangan industri tetap memperhatikan kelestarian warisan budaya daerah.

Berita Terkait