Bantah Pungli, Paguyuban Ungkap Biaya Listrik PKL Ahmad Dahlan Jombang Sesuai Pemakaian Alat

Perwakilan Paguyuban Sentra Kuliner Jombang saat mendatangi Kantor KabarJombang.com untuk klarifikasi. (Wahyu/KabarJombang.com)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Paguyuban Sentra Kuliner Jombang membantah adanya pungutan liar (pungli) dalam penarikan biaya listrik di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Jombatan, Kabupaten Jombang. Paguyuban menegaskan, mekanisme penarikan telah disosialisasikan kepada pedagang dan disepakati bersama.

Anggota Paguyuban Sentra Kuliner Jombang, Sahlan, menegaskan seluruh tudingan yang dimuat dalam pemberitaan terkait keluhan tarikan listrik hingga dugaan pungli tidak benar.

Baca Juga

“Adanya tuduhan pungli semua itu tidak benar, tidak ada pungli sama sekali di Sentra Wisata Kuliner Ahmad Dahlan. Semua sudah dilakukan dengan cara sosialisasi secara door to door ke semua pedagang dan sudah ada kesepakatan secara bersama,” ujar Sahlan saat mendatangi kantor KabarJombang.com untuk memberikan klarifikasi, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, listrik yang digunakan para pedagang bukan berasal dari fasilitas yang disediakan Pemerintah Kabupaten Jombang. Instalasi kelistrikan tersebut, kata dia, dipasang sendiri oleh paguyuban sehingga biaya penggunaannya dibebankan sesuai pemakaian.

“Listrik tidak dari Pemerintah, melainkan kami yang memasang sendiri, sehingga tarikan tersebut digunakan untuk membayar listrik di Sentra PKL Ahmad Dahlan Jombang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, besaran biaya listrik yang dibayarkan pedagang tidak bersifat seragam. Nilainya menyesuaikan dengan peralatan yang digunakan masing-masing pedagang.

“Pembayaran listrik tergantung dengan besaran listrik yang digunakan. Misalnya satu lampu, satu mejikom, blender bisa Rp4.000. Selain menggunakan itu, uang penarikan hanya Rp2.000 per orang, tergantung penggunaannya,” ucap Sahlan.

Selain membayar kebutuhan listrik, Sahlan menyebut sebagian dana penarikan juga digunakan untuk menunjang kegiatan paguyuban yang selama ini berlangsung di Sentra Wisata Kuliner Ahmad Dahlan.

“Uang penarikan tersebut selain digunakan untuk membayar listrik, juga kami gunakan untuk keperluan kegiatan paguyuban. Contoh seperti acara-acara yang sudah diselenggarakan selama ini di Sentra Wisata Kuliner Ahmad Dahlan,” ujarnya.

Sahlan membuka ruang bagi pedagang yang masih memiliki pertanyaan atau keberatan terkait mekanisme penarikan. Ia meminta persoalan tersebut disampaikan langsung kepada paguyuban agar dapat dibahas bersama dan dicarikan solusi.

“Bagi para pedagang yang mungkin mengeluhkan terkait persoalan yang ada di Sentra Wisata Kuliner Ahmad Dahlan bisa langsung ke Paguyuban, tidak langsung mengeluhkan ke media. Tujuannya nanti jika keluhan tersebut bisa disampaikan langsung ke Paguyuban, paguyuban bisa memberikan solusi dan rembugan bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pedagang di Sentra PKL Jalan Ahmad Dahlan mengeluhkan adanya tarikan biaya listrik dan retribusi yang harus dibayarkan setiap hari.
Selain biaya listrik, pedagang juga disebut membayar retribusi sebesar Rp2 ribu per hari.

Retribusi tersebut dibuktikan dengan dua lembar karcis resmi dari Pemerintah Kabupaten Jombang, masing-masing bernilai Rp1.000.

Salah satu pedagang berinisial H sebelumnya mengaku keberatan dengan adanya tarikan tersebut. Ia juga mempertanyakan kejelasan mengenai pengelolaan dan pembukuan dana yang dikumpulkan.

Sementara itu, Y, salah satu pedagang es di Sentra PKL Ahmad Dahlan, mengaku dalam sehari membayar total Rp8 ribu. Biaya tersebut terdiri dari Rp2 ribu untuk dua lampu, Rp2 ribu untuk satu alat pres, serta Rp2 ribu untuk retribusi. Meski demikian, Y mengaku tidak terlalu terbebani dengan adanya tarikan tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, Anjik Eko Saputro, sebelumnya mengaku belum dapat memberikan banyak keterangan terkait keluhan pedagang tersebut.

Berita Terkait