JOMBANG, KabarJombang.com- PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) akhirnya menghadiri sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan pekerja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I A Khusus, Selasa (29/9/2026). Kehadiran tersebut menjadi perkembangan baru setelah perusahaan tiga kali tidak hadir dalam persidangan sebelumnya.
Perkara dengan nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby itu pada sidang kali ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas Tergugat. Meski hadir, PT SGS belum menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak pekerja.
Ketua Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP), Luthfi Mulyono, mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari perusahaan sesuai jadwal persidangan. Setelah jawaban tersebut disampaikan, pihak pekerja akan mengajukan bantahan atau replik.
“Ya kami tunggu aja jawaban perusahaan sesuai jadwal sidang berikutnya, baru kami nanti ajukan bantahan/Replik,” ujar Lutfhi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Sebelumnya, PT SGS tidak hadir dalam persidangan pada 15 September 2026. Pada sidang 22 September, perusahaan kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya meskipun telah dipanggil dalam persidangan.
Luthfi sebelumnya menyebut, setelah tiga kali ketidakhadiran tersebut, pihak tergugat dinilai tidak menggunakan haknya untuk memberikan jawaban dalam persidangan. Namun, pada persidangan 29 September, PT SGS akhirnya hadir dan menjalani agenda pemeriksaan kelengkapan berkas.
Berdasarkan jadwal persidangan yang disampaikan Luthfi, PT SGS dijadwalkan menyampaikan jawaban atas gugatan pada 6 Oktober 2026. Jawaban tersebut harus diunggah melalui e-Court sebelum pukul 12.00 WIB.
Setelah itu, pada 9 Oktober dijadwalkan agenda penyampaian replik dari para pihak. Kemudian pada 10 Oktober dijadwalkan penyampaian tambahan bukti surat apabila masih terdapat dokumen yang akan diajukan.
Pada 13 Oktober, agenda persidangan dilanjutkan dengan duplik dari penggugat dan tergugat. Dokumen tersebut dijadwalkan diunggah melalui e-Court sebelum pukul 12.00 WIB.
Berikutnya, 20 Oktober dijadwalkan agenda penyampaian bukti surat dari kedua pihak sekaligus persidangan secara langsung. Persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, dengan dokumen asli dan salinan dibawa ke persidangan serta berkas diunggah satu hingga dua hari sebelumnya.
Pihak penggugat dijadwalkan menghadirkan saksi pada 27 Oktober untuk pemeriksaan saksi. Sementara pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dijadwalkan pada Selasa berikutnya pada November, dengan tanggal yang belum ditentukan.
Rangkaian persidangan kemudian dijadwalkan memasuki agenda kesimpulan pada 17 November. Sementara pembacaan putusan dijadwalkan pada 1 Desember 2026.
Luthfi mengatakan, selama proses persidangan sebelum putusan, pihak tergugat masih diberi keleluasaan untuk berkomunikasi dengan pihak penggugat apabila ingin menempuh penyelesaian secara damai.
“Ya tergugat diberikan keleluasaan selama proses sidang sebelum putusan kalau mau komunikasi dengan pihak Penggugat untuk Damai silahkan saja,” ujarnya.
Menurutnya, bentuk perdamaian nantinya bergantung pada konsep yang diajukan pihak tergugat. Ia menyebut terdapat kemungkinan penyelesaian secara parsial maupun kolektif.
“Ya tergantung konsep dari tergugat yang diajukan seperti apa??,” ucapnya.
Jika perdamaian dilakukan secara parsial, menurut Luthfi, persoalan yang diselesaikan hanya berkaitan dengan pesangon. Sementara laporan polisi terkait dugaan pemalsuan slip gaji dan proses dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan tetap berlanjut.
“Kalau parsial ya hanya soal pesangon untuk LP yang di Polres Jombang sama pegawai pengawas tetap berlanjut,” ujarnya.
Adapun jika perdamaian dilakukan secara kolektif, Luthfi menyebut seluruh persoalan akan diselesaikan secara bersama-sama.
“Kalau Damai kolektif satu selesai ya semua selesai,” tagasnya.
GAS-JP sendiri merupakan aliansi yang menaungi sejumlah serikat pekerja, di antaranya Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Serikat Buruh Plywood Indonesia (SBPI), dan Sarbumusi.
Perkara PHI tersebut berkaitan dengan perselisihan antara pekerja dan PT SGS setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu persoalan yang dipersoalkan pihak pekerja adalah besaran pesangon yang ditawarkan perusahaan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua SBPJ Hadi Purnomo menyebut PT SGS menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang berlaku dengan skema pembayaran hingga enam kali angsuran. Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial PN Surabaya.
Selain perkara PHI, pihak pekerja juga menyampaikan adanya laporan polisi terkait dugaan pemalsuan slip gaji. Proses tersebut, menurut Luthfi, tetap berjalan apabila penyelesaian yang ditempuh nantinya hanya mencakup persoalan pesangon.









