KABARJOMBANG.COM – BB (16) bersama AD (16) pelajar asal Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Wonosalam.
Ini lantaran bocah ingusan tersebut nekad mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Pil Doubel L, di Jalan Pucangrejo Desa/Kecamatan Wonosalam. Akibatnya, kedua pelaku kini harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Wonosalam.
Awalnya, petugas melakukan pengembangan terkait kasus Okerbaya (obat keras berbahaya) yang sebelumnya ditangani. Berbekal informasi awal, petugas melacak kedua pelaku yang diduga menjadi pengedar pada pelaku sebelumnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku BB yang berada di kediamannya. Usai menciduk BB, petugas yang terus melakukan pengembangan kembali mengamankan pelaku AD yang diduga juga menjadi pelaku pengedar pil dobel L.
Dari penangkapan keduanya, petugas mengendus satu pelaku lagi berinisal RI. “Tetapi saat akan kita amankan, pelaku berhasil melarikan diri dari persembunyiannya. Dan hingga kini masih dalam proses pengejaran petugas,” ujar Kapolsek Wonosalam AKP Suparno, Minggu (16/4/2017).
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 36 butir Pil Doubel L serta 3 buah Handphone milik kedua pelaku.
Akibat perbuatanya, pelaku diduga melanggar Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
“Hingga saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Suparno kepada KabarJombang.com. (aan/kj)