PT SGS Jombang Terus Mangkir, Sidang Kasus PHK Buruh Masuk Pembuktian

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I A Khusus yang berlokasi di Jl. Arjuno No.16-18, Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Perusahaan Plywood PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Diwek, Jombang, kembali tidak hadir dalam persidangan perkara perselisihan hubungan industrial yang diajukan buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I A Khusus, Selasa (22/9/2026), pihak perusahaan kembali mangkir meski sebelumnya telah mendapat panggilan terakhir dari majelis hakim.

Ketua Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP), Luthfi Mulyono, mengatakan ketidakhadiran PT SGS dalam persidangan kali ini sudah ketiga kalinya. Luthfi menyebut, majelis hakim menyatakan PT SGS tidak menggunakan hak jawab setelah tiga kali tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga

“Karena tergugat tidak hadir 3 kali maka majelis menyatakan tergugat tidak menggunakan hak jawab,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Dengan kondisi tersebut, perkara akan berlanjut ke agenda pemeriksaan bukti dan saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (29/9/2026).

“Pihak perusahaan tidak hadir, maka tanggal 29 sidang bukti,” katanya.

Luthfi mengatakan GAS-JP akan mempersiapkan bukti dan saksi untuk mengikuti agenda persidangan berikutnya. “Selanjutnya kami menyiapkan bukti dan saksi,” pungkasnya.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby. Gugatan diajukan Luthfi Mulyono dan sejumlah buruh yang tergabung dalam GAS-JP, yang menaungi Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Serikat Buruh Plywood Indonesia (SBPI), dan Sarbumusi.

Perselisihan antara buruh dan PT SGS berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya setelah tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi maupun negosiasi terkait PHK dan pemenuhan hak pekerja.

Sebelumnya, Ketua SBPJ Hadi Purnomo mengatakan para buruh keberatan dengan tawaran pesangon dari PT SGS yang disebut sebesar 0,5 kali ketentuan dengan skema pembayaran secara bertahap hingga enam kali.

Berita Terkait