KABARJOMBANG.COM – Pria asal Kabupaten Sidoarjo terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menjadi kurir pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu (SS). Tak tanggung tanggung, pria ini ditangkap petugas, pada Selasa (11/4/2017) sore, saat mengantarkan 10,64 gram sabu ke konsumennya.
Dialah Arkham Ariyanto (37) warga Dusun Sidomukti Desa Kraton Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Dia hanya bisa tertunduk malu saat digelandang ke ruang Satres Narkoba Polres Jombang.
“Petugas menangkap tersangka di kawasan Bank BCA Kancab Jombang, sekitar pukul 16.50 WIB. Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti,” kata AKP Hasran, Kasat Narkoba Polres Jombang, Kamis (14/4/2017)
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti, diantaranya 10,64 gram yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang terbungkus dalam 1 plastik klip. Sebuah Handphone merk Nokia.
“Selain itu, petugas juga menyita selembar bukti transfer ATM BCA sebesar Rp 4.200.000 ke Rekening BCA atas nama Agus Ariyanto. Diduga, tersangka sebelumnya melakukan transaksi pembayaran narkoba jenis sabu-sabu,” tandas AKP Hasran.
Atas perbuatannya, lanjut AKP Hasran tersangka dijerat Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini, tersangka kita tahan guna proses pengembangan kasus ini, karena diduga pelaku merupakan jaringan pengedar antar kota,” pungkasnya. (aan/rief)