KABARJOMBANG.COM – Menipu korbannya hingga puluhan juta, Sugeng Bagyo (54) warga Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, ditangkap Satreskrim Polres Jombang.
Pelaku berhasil memperdaya korbannya, dengan mengaku bisa memasukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Jombang. Tak tanggung-tanggung, uang yang diraup pelaku dari hasil penipuannya, mencapai Rp 75 Juta.
Penangkapan pelaku dilakukan petugas, Senin (10/4/2017), berdasarkan laporan korban yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Saat itu, pelaku yang berada di kediamannya, tak bisa lolos dari kejaran petugas.
“Pelaku kita amankan saat berada di dalam rumahnya,” ujar AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Rabu (12/4/2017).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bukti 5 (lima) lembar Kwitansi yang ditanda tangani pelaku, yang diduga kwitansi tersebut adalah transaksi hasil penipuan pelaku.
“Barang bukti sudah kita amankan, dan hingga saat ini kita masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (aan/kj)