KABARJOMBANG.COM – Seorang wanita dan empat pria, terpaksa diamankan petugas Kepolisian Polres Jombang. Ini lantaran, Ita Mayasofa (36) warga Desa Penanggalan Kecamatan Mojoagung, kedapatan menjual minuman keras (Miras) di warungnya.
Tak hanya itu, Abdul Malik (47) warga Desa Domas Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, serta Komar (54) warga Desa Karang Kuten Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, dan Hariyanto (35) Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, juga ikut diamankan petugas.
“Sebab saat kita razia, mereka sedang asik mabuk di dalam warunng,” ujar Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Mahyudi, Senin (3/4/2017).
Dari penangkapan di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 botol bir putih dan 4 botol arak Jawa.
“Saat ini, barang bukti kita amankan hingga proses hukum selesai,” pungkasnya.
Disaat bersamaan, Polsek Wonosalam juga melakukan razia di lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. Hasilnya, petugas juga mengamankan Taat Catur Wibowo (45) warga Desa/Kecamatan Wonosalam yang sedang asyik pesta minuman keras (Miras).
Saat itu, (Sabtu/1/4/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas merazia di lokasi. Mengetahui pelaku sedang asyik minum, petugas kemudian mengamankan pelaku ke Mapolsek Wonosalam.
“Dari razia itu kita berhasil mengamankan 1,5 liter minuman keras jenis arak putih, yang dimasukkan ke dalam blotol plastik bekas minuman mineral. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 3 (1) Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2019, tetang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” pungkas Kapolsek Wonosalam AKP Suparno. (aan/kj)