KABARJOMBANG.COM – Setelah buron sekitar empat bulan, Cecep Haristyawan (39) warga Dusun Mireng Desa Dukuharum Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil dibekuk polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang Kota, Kamis (30/3/2017).
Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari Afifah Fitaduri (40) seorang PNS warga Perum Jaya Abadi Kelurahan Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang kehilangan satu unit sepeda motor miliknya di halaman parkir Puskesmas di Jalan Brigjen Katamso Desa Pulolor Kecamatan Jombang.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Mujiono membenarkan penangkapan tersangka. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/11/2016) sekitar pukul 09.30 WIB, sepeda motor yang diparkir korban di halaman parkir Puskesmas Desa Pulolor, tiba-tiba sudah tidak berada di tempat semula. “Saat itu, kunci motor korban masih menancap,” kata Kapolsek, Minggu (2/4/2017).
Kelalaian korban tersebut, menjadi kesempatan tersangka untuk melancarkan aksinya. “Selang dua jam motor tersebut diparkir, kemudian digondol tersangka,” lanjut AKP Mujiono.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kita mengetahui ciri-ciri tersangka dan kemudian kita melakukan pencarian,” katanya.
Setelah tiga bulan melakukan perburuan, polisi akhirnya mengendus keberadaan tersangka dan berhasil diringkus. “Saat ini tersangka kita amankan di Mapolsek, dan kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas AKP Mujiono.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Vario milik korban yang diembat tersangka. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Mujiono. (aan/rief)