KABARJOMBANG.COM – Kini, bagi anda pengguna kendaraan bermotor yang terkena tilang oleh petugas akibat melanggar peraturan lalu lintas, tak usah lagi susah-susah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) di tempat anda.
Setelah secara resmi diberlakukan sistem E-Tilang pada 16 Desember 2016 lalu, oleh pihak kepolisian di Korps Lalu Lintas Polri. Kini, pelanggar lalu lintas bakal dimudahkan dengan sistem ini.
Hal ini diungkapkan Kepala Satlantas Polres Jombang AKP Inggal Widya Perdana, Senin (27/3/2017). Menurutnya, saat pengendara melanggar lalu lintas dan ditindak oleh petugas, maka pengendara akan diberikan kode penindakan yang sudah dituliskan di aplikasi E-Tilang.
Setelah itu, dalam aplikasi itu akan muncul jumlah denda dan juga pelanggaran yang dilakukan pelanggar. Nah, denda tersebut diinformasikan kepada pelanggar untuk dibayarkan dendanya sesuai pelanggaran yang dilakukan melalui Bank.
“Setelah dibayar di bank, maka slip bukti pembayaran itu kemudian diberikan kepada petugas yang melakukan penindakan, dan kemudian bukti pelanggaran akan diberikan kembali kepada pengendara itu. Saat itu juga proses penindakan selesai, tak perlu menungu sidang di PN,” terang AKP Inggal.
Sistem ini, diyakini dapat memutus rantai percaloan dan meminimalisir adanya pungli di jalanan. Meski begitu, sistem E-Tilang masih belum bisa diterapkan sebagai bentuk penindakan baku. Sebab, pelanggar lalu lintas masih akan diberikan pilihan oleh petugas, apakah memilih penindakan dengan sistem E-Tilang atau Tilang Manual yang biasanya dilimpahkan ke Pengadilan untuk ditentukan denda dan pelanggarnya.
“Memang, masih kita tawarkan apakah menggunakan sistem E-Tilang atau manual. Jadi semua terserah kepada pelanggar pilih yang mana,” ujar AKP Inggal.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku, selama tiga hari ini sudah melakukan penindakan dengan sistem E-Tilang sebanyak 25 orang. Diyakini, sistem E-Tilang tersebut bakal menjadi pilihan masyarakat. Sebab selain mudah, sistem ini juga menghemat waktu.
“Respon masyarakat cukup baik dengan adanya sistem E-Tilang,” pungkas mantan Kasatlantas Polres Madiun ini. (aan/kj)