KABARJOMBANG.COM – Fendi Eka Prasetyo (26) pemuda asal Dusun/Desa Mayangan Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Jogoroto.
Bukan tanpa alasan, aksi nekadnya menjadi pengedar Narkoba jenis Pil Double L membuat pemuda pengangguran ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Tak hanya Fendi, Wanto (32) warga Dusun Kemambang Desa/Kecamatan Diwek, dan Sulaiman (28) warga Dusun Randulawang Desa Bandung Kecmatan Diwek Kabupaten Jombang, juga harus tidur di jeruji besi Mapolsek.
Kapolsek Jogoroto AKP Miyanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari infromasi masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi yang berada di Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, kerap dijadikan transaksi barang haram tersebut.
“Dari bekal informasi tersebut, kami langsung melakukan penyidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap ketiga pelaku,” ujar Kapolsek Jogoroto AKP Miyanto, Minggu (19/3/3017).
Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti berupa 800 butir Pil Double L, 61 lembar plastik klip, 1 buah kaleng rokok merk GG, serta uang tunai sebesar Rp 30 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (aan/kj)