KABARJOMBANG.COM – Adanya dugaan jual beli jabatan Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemkab Jombang yang berbandrol hingga Rp 275 juta, membuat kalangan aktivis di Kota Santri mulai bersikap.
Sikap itu seperti ditunjukkan Direktur Lingkaran Indonesia Untuk Keadilan (Link) Aan Anshori, Jumat (17/3/2017). Dalam penuturannya, dirinya mengaku tidak heran dengan adanya jual beli jabatan di Kota Santri kembali mencuat.
Bahkan, dirinya juga sempat mendengar adanya bandrol harga pejabat di Pemkab Jombang yang ditawarkan dengan sistem borongan.
“Saya sendiri pernah mendapat cerita dari sumber internal terkait mutasi di tempatnya bekerja. Saat itu, ada sekitar tujuh posisi strategis yang kosong di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kabarnya, seluruh posisi tersebut dibeli borongan dengan kesepatakan harga Rp 2 Miliar. Itu pun hanya sebatas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas,” terangnya.
Menurutnya, komersialisasi jabatan melalui mutasi merupakan modus lama untuk meraup keuntungan secara ilegal. Mutasi akan semakin sering terjadi, disaat kepala daerah telah mengaiskan banyak uang saat politik elektoral. Apalagi hingga saat ini, Kabupaten Jombang terkenal “jorok” untuk masalah transparansi dan akuntabilitas.
“Bahkan, Bupati dan Wabup tak pernah terdengar melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, itu bisa menjadi tolak ukur seorang pemimpin bisa dikatakan bersih dari isu-isu, termasuk dalam jual beli jabatan yang kini santer terdengar,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, adanya dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Jombang, semakin santer terdengar di telinga. Dari salah satu sumber terpercaya mengatakan, untuk bisa menduduki kursi Kepala Dinas di Jombang, mereka harus merogoh kocek cukup dalam. Tak tangung-tanggung, nilainya mencapai ratusan juta per kursi.
“Jika ingin jabatan tersebut, mereka harus mengeluarkan uang paling sedikit Rp 225 Juta,” ujar sumber yang mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan, Kamis (16/3/2017).
Selain itu, dalam keterangannya, nilai tersebut hanya untuk jabatan Plt (pelaksana tugas,red) Kepala Dinas, bukan untuk menjabat Kepala Dinas. Jika ingin menduduki Kepala Dinas nilainya bisa mencapai diatas harga patokan sebagai Plt Dinas terkait.
“Kalau untuk Kepala Dinas, harus menambah uang dari nilai yang ditawarkan sebelumnya. Ya nambah sekitar Rp 50 Jutaan lah,” terangnya.
Sehingga, jika ditotal bagi yang berminat untuk menduduki jabatan sebagai kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, nominalnya bisa mencapai Rp 275 juta per kursi. Meski begitu, hingga saat ini memang sudah ada transaksi yang dilakukan oknum calo yang diketahui sebagai Kepala Desa (Kades,red) di salah satu kecamatan di Kabupaten Jombang, dengan pejabat yang berminat.
“Bahkan dari transaksi jual beli jabatan itu, sudah ada yang menempati sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Kepala di salah satu dinas. Sebab oknum calo tersebut mengaku dekat dengan orang nomor satu di Jombang,” ungkapnya. (aan/kj)
Baca Juga: Wah… Bandrol Kursi Kepala Dinas di Jombang Mencapai Ratusan Juta