Soal Tarikan Kontribusi Renovasi Gedung, Kadindik Bakal Panggil Kepala UPTD Gudo

Kepala Dinas Pendidikan Jombang, Budi Nugroho. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Jombang Budi Nugroho, menengaskan akan memanggil Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Gudo, terkait surat yang diedarkannya kepada Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) Sekolah Dasar (SD) dan TK di lingkup UPTD setempat.

“Akan kita panggil besok untuk kita mintai penjelasan. Ya Kepala UPTD nya dulu,” jawab Budi Nugroho saat dikonfirmasi via ponselnya, Selasa (14/3/2017) malam.

Baca Juga

Saat ditanya apakah pihaknya mengetahui surat edaran tersebut, sebelum diedarkan. Budi Nugroho enggan menjawab.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) Sekolah Dasar (SD) dan TK di lingkup Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, mengaku resah dengan surat edaran ihwal permintaan kontribusi dana untuk Renovasi Gedung Guru Tahap II yang berada di area Kantor UPTD Pendidikan setempat dan rencananya dimulai pada 1 April 2017.

Dalam surat itu juga menyebutkan, ada dua kategori besaran permintaan bantuan dana. Yakni dari Guru TK dan SD PNS Sertifikasi sebesar Rp 800 ribu. Sementara Guru SD PNS Non-Sertifikasi dan penjaga PNS sebesar Rp 500 ribu.

“Dalam surat ini juga merinci, ada 17 Guru TK PNS Sertifikasi, 131 Guru SD PNS Sertifikasi, dan 48 Guru SD PNS Non-Sertifikasi serta penjaga PNS,” papar sumber tersebut sambil menunjukkan surat edaran tersebut kepada KabarJombang.com. (rief/kj)

Baca juga : Ditarik Kontribusi Renovasi Gedung, Guru PNS di Lingkup UPTD Gudo, Resah

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait