KABARJOMBANG.COM – Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jombang, berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis Pil Double L, dengan menangkap dua bandar sekaligus, Jum’at (10/3/2017) dini hari.
Kasatres Narkoba AKP Hasran membebarkan kedua tersangka tersebut, yakni Riswanda Ardhiansya alias Gecol (22) yang tinggal di Dusun Plumpungan Desa/Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, dan Mochammad Faris Sugiyanto (28) warga Dusun/Desa Sembung Kecamatan Perak.
Keduanya tertangkap di Dusun Plumpungan Desa/Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, sekitar pukul 03.30 WIB. “Keduanya ditangkap dari hasil pengembangan kasus yang kita tangani. Mereka merupakan bandar narkoba jenis pil koplo,” papar AKP Hasran, Minggu (12/3/2017).
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pil Double L sebanyak 210 butir, sebuah Handphone merk Samsung beserta Simcardnya, dan uang tunai Rp 40 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang terlarang tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Kasat, kedua tersangka kini ditahan di balik jeruji Mapolres Jombang. Kedua tersangka juga dijerat Pasal 196 UU Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 Miliar.
“Saat ini tersangka masih kita periksa intensif, untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang berkaitan dengan kedua tersangka atau jaringan lainnya,” pungkas AKP Hasran. (aan/rief)