KABARJOMBANG.COM – Kedapatan mengedarkan Pil Double L, Fajar Hermawan (23) warga Dusun/Desa Tanggungan Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, diringkus pihak berwajib di jalan dekat gapura Dusun Tejo Utara, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kamis (9/3/2017)
Kasat ResNarkoba AKP Hasran mengatakan, penangkapan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Diduga, pelaku hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Pelaku bekerja sebagai PNS di Dinas Pengairan Jombang. Pelaku kita tangkap Kamis malam,” kata Hasran, Minggu (12/3/2017).
AKP Hasran menjelaskan, penangkapan oknum PNS itu berawal dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya peredaran narkoba. Dari informasi yang dikantonginya, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil meringkus tersangka. “Tersangka sempat mengelak dengan penangkapan tersebut. Tapi tersangka tidak bisa berkutik saat petugas mendapati barang bukti pada dirinya,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 200 butir Pil Double L, satu unit Handphone Merk Samsung Duos warna hitam beserta Simcard-nya, serta uang tunai Rp 90 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 Miliar.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mencari jaringan pengedar narkoba yang berkaitan dengan tersangka atau jaringan lainnya,” pungkas AKP Hasran. (aan/rief)