KABARJOMBANG.COM – Sahari Indra Riyan (21) warga Dusun Pengajaran Desa Galengdowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, bersama rekannya Yuda Bagus Kurniawan (20) warga Dusun Komboh Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam, terpaksa diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosalam.
Pasalnya, keduanya mengonsumsi minuman keras (Miras) jenis arak putih yang dikemas dalam botol air mineral dengan ukuran 0,5 liter.
Kapolsek Wonosalam AKP Suparno mengatakan, penangkapan atas keduanya, berawal dari kecurigaan petugas saat melintas di jalan raya Plumpung Galengdowo Kecamatan Wonosalam yang berbatasan dengan Desa Medowo Kecamatan Kandangan.
Saat itu, petugas mencurigai keduanya bertingkah aneh saat melintas di lokasi tersebut. Curiga dengan keduanya, petugas mencoba mendatangi kedua pelaku yang melintas.
“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata kami menemukan minuman keras yang dibawa pelaku,” kata AKP Suparno, Selasa (7/3/3017).
Tak ingin disalah gunakan, petugas akhirnya mengamakan keduanya di Mapolsek Wonosalam. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 0,5 liter arak yang dikemas dalam botol air mineral. (aan/kj)