KABARJOMBANG.COM – Joko Prastyo alias Tewel (25) warga Dusun Ngemplak Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, bersama Mohammad Abdul Karim (23) pemuda asal Dusun Winonglor Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, dibekuk polisi dari Polsek Mojoagung, Senin (27/2/2017).
Kedua pemuda tersebut, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah digrebek saat sedang asyik pesta sabu di kamar kos yang berada di Dusun Jetis Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung.
Awalnya, petugas kerap mendapatkan laporan bahwa keduanya sering berpetas sabu di lokasi kejadian. Berbekal infromasi tersebut, dengan cepat petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memantau aktivitas keduanya, petugas akhirnya melakukan penggrebekan.
Alhasil, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu paket hemat Sabu dengan berat 0,43 gram, 11 pipet, dan 1 set bong atau alat hisap sabu. “Serta kita temukan sebuah skop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan sebuah korek api yang diduga digunakan keduanya saat pesta sabu,” terang Kompol Samsul, Kapolsek Mojoagung, Selasa (28/2/2017).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika. “Hingga saat ini, kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkas Samsul. (aan/kj)