KABARJOMBANG.COM – IK (49) warga Dusun Krajan Desa Benculik Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, ditangkap Unit Tipiter Satreskrim Polres Jombang. Ini terjadi lantaran pria yang berprofesi Asisten Perhutani (Asper) ini, menjual kayu di hutan yang seharusnya dijaganya, tanpa dokumen resmi. Akibat perbuatannya, kini pegawai BUMN tersebut, meringkuk di jeruji besi Mapolres Jombang.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar mengatakan, pelaku diamankan petugas pada Sabtu (31/1/2017) sekitar pukul 17.45 WIB lalu. Penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan terhadap tangkapan petugas yang melibatkan Yudo (34) warga Desa/Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, serta AH (39) warga Desa Bringin Kecamatan Wajak Kabupaten Malang.
“Saat itu kedua pelaku tersebut sedang membawa kayu Mahoni dengan kendaraan truk Fuso bernopol AG 8864 UM tanpa dilengkapi dokumen. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata IK adalah pemilik kayu ilegal tersebut,” terang Subadar.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 batang kayu mahoni berdiameter 30 hingga 50 cm, dan truk yang digunakan pelaku mengangkut kayu milik negara tersebut. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugiam ratusan juta rupiah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kita jerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e UU RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 hinga 5 tahun penjara,” pungkasnya. (aan)