KABARJOMBANG.COM – Bagi ibu-ibu hamil yang berkeinginan memaksimalkan moda transportasi Kereta Api (KA), tampaknya harus lebih dulu pergi ke tempat dokter kandungan. Betapa tidak, aturan tentang ibu-ibu dengan usia kehamilan tertentu yang diwajibkan untuk membawa surat keterangan dokter, saat ingin menaiki kereta besi tersebut.
Kepala Stasiun Kereta Api Jombang, Sutrisno mengaku, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait aturan tersebut. Beberapa aturan yang ditetapkan bagi ibu-ibu hamil tersebut, diantaranya ibu hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh dengan catatan usia kehamilan 14 sampai 28 minggu. Jika usia kehamilan lebih dari itu, maka diwajibkan membawa surat keterangan dari dokter.
“Mulai dari usia kehamilannya, hingga penumpangnya juga harus dalam keadaan sehat serta tidak ada kelainan kandungan,” jelasnya, Jumat (17/2/2017).
Hal senada juga dibenarkan Supriyanto, Manager Humas KA Daop (Daerah Operasional) VII Madiun. Dalam penuturannya, pihaknya membenarkan adanya aturan tersebut. “Dan itu akan diberlakukan pada 31 Maret 2017 untuk semua kereta api. Ini demi memberikan pelayanan dan juga kenyamanan penumpang,” terangnya.
Meski begitu, lanjut Supriyanto, PT KAI tetap memberi kesempatan bagi ibu hamil yang usianya lebih dari 28 minggu, bisa tetap memanfaatkan transportasi kereta api. Namun, penumpang tersebut harus wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun yang sudah disiapkan di masing-masing stasiun.
“Tak hanya itu, mereka juga akan diberikan surat penyataan bahwa PT KAI tidak bertanggungjawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan atas kehamilannya selama berada di dalam kereta api,” ujarnya.
Selain itu, jika seandainya dari hasil pemeriksaan di pos kesehatan (Poskes) stasiun menyatakan penumpang ibu hamil tidak diperkenankan melakukan perjalanan jarak jauh. Maka PT KAI akan mengembalikan tiket tersebut dengan uang tunai tanpa dikurangi sedikitpun. “Uang pembelian tiket akan dikembalikan langsung kepada penumpang tersebut,” pungkasnya. (aan)