KABARJOMBANG.COM – Dua oknum Anggota KPK terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Jombang. Ini lantaran, dua lelaki bernama Ach Solikun dan Soekarman Sahri diduga melakukan pemerasan kepada Sucipto, Kepala Desa (Kades) Kedungturi Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.
Namun, dua anggota KPK ini bukanlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini ditakuti para korutor. Melainkan Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) yang diketahui sebuah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akibatnya, dua oknum KPK tersebut, harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang.
Kabar penangkapan dua oknum KPK tersebut dibenarkan Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto. Pihaknya mengaku memang mengamankan kedua pelaku dan kini telah mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang.
“Kedua pelaku sudah kita amankan. Dari tangan keduanya, kita berhasil mengamankan uang Rp 1 juta yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan kepada Kades tersebut,” ujar AKBP Agung, Rabu (15/2/2017).
Dalam kronologi pemerasannya, dua pria tersebut mengaku sebagai Anggota KPK mendatangi korban dengan dalih mengklarifikasi perihal dugaan praktik pungutan liar (Pungli) pada program Prona (Program Operasi Nasional Agraria) yang sempat dilaksanakan korban beberapa tahun silam. Dengan membawa dokumen lengkap, pelaku juga mengaku sudah menerjunkan tim investigasi di lapangan.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga diduga menakut-nakuti korban dengan mengatakan mempunyai bukti data rekaman warga yang mengaku menjadi korban Pungli oleh Kades Sucipto.
Sementara Kades Sucipto mengatakan, setelah meninggalkan balai desa dengan tangan kosong, hari berikutnya, kedua pelaku kembali menghubungi korban melalui ponselnya.
“Disitu kedua pelaku mengancam akan membawa kasus tersebut ke Jakarta. Namun, ujung-ujungnya mereka malah meminta sejumlah uang, agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Saya pun menyepakatinya dengan bertemu di salah satu rumah makan. Saat itu, polisi yang sudah berada di lokasi, kemudian mengamankan keduanya,” terang Sucipto. (aan)