KABARJOMBANG.COM – Kabar penangkapan salah satu Oknum Anggota Polres Jombang berinisial SI berpangkat Aiptu, yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri, dibenarkan Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, Senin (13/2/2017).
Dalam penuturannya, pihaknya menyayangkan terhadap ulah salah satu anggotanya tersebut. Bagaimana tidak, di tengah-tengah dirinya melalukan banyak terobosan dalam membasmi peredaran narkoba, justru anggotanya yang melakukan tindakan tersebut.
“Kita sudah menerima laporan tersebut dan akan kita lakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota tersebut,” ujarnya saat ditemui di salah satu acara.
Sebagai informasi, pada Sabtu (11/2/2017), sekitar pukul 12.00 WIB, Satres Narkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang anggota Polri aktif atas nama Sugeng Irianto berpangkat Aiptu NRP 62120098, Jabatan Staf Bagsumda Polres Mojokerto dengan barang bukti 2 (dua) paket SS seberat 0,7 gram.
Selanjutnya, petugas Satres Narkoba Polres Kediri langsung menuju ke rumah Aiptu Sugeng Irianto. Pada saat itu, bersamaan datanglah Aiptu Suryadi yang akan ke rumah Aiptu Sugeng Irianto, dan langsung diamankan.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah kosong sebelah rumah Aiptu Sugeng Irianto. Dan di dalam rumah tersebut, diamankan seorang Anggota Polri atas nama Aiptu Dwi Putro Didik, Anggota Polres Kediri Kota, dan 2 wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke (purel), serta diketemukan barang bukti seperangkat alat hisab SS.
Kemudian ketiga oknum dibawa ke Polres kediri untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Urkes Polres Kediri menyebutkan, Aiptu Sugeng Irianto, Aiptu Suryadi, dan Aiptu Dwi Putro Didik, positif mengandung amfetamin dan metafetamin.
Kesimpulan kedua, ketiga oknum terbukti mengonsumsi narkotika jenis SS. “Memang, saat ini SI masih berada di Polres Kediri. Rencananya, sore nanti akan diserahkan ke kami (Polres Jombang, red) untuk ditindak lanjuti,” pungkas AKBP Agung Marlianto. (aan)