KABARJOMBANG.COM – Diduga akibat overdosis, Anang Wahyudi (43) warga Desa Banjaragung Kecamatan Bareng, tergeletak di kamar kos milik Bisri (59) yang berada di Dusun Subontoro Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Akibatnya, Anang dilarikan ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolsek Mojoagung Kompol Samsul mengatakan, korban diduga karena overdosis Pil Double L yang dikonsumsi di sebuah rumah kos yang ada di Kecamatan Mojoagung Jombang, pada Minggu (12/2/2017) malam.
“Saat kita temukan, posisi korban sudah dalam keadaan tak sadarkan diri. Dengan tergeletak di lantai kamar kos. Dan langsung dilarikan ke rumah sakit Jombang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” terang Samsul, Senin (13/2/2017).
Saat itu, lanjut Samsul, korban pertama kali diketahui oleh pemilik kos. Pasalnya, saksi mendengar teriakan kesakitan di dalam kos korban. Mendengar hal tersebut, Bisri (saksi, red) melihat ke dalam kamar. Kaget bukan main, saat dilihat korban sudah dalam keadaan tergeletak diatas lantai.
Menemukan korban tergeletak, saksi melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dusun tempat tinggal korban. “Setelah mendapatkan laporan tersebut kita mendatangi lokasi, ” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di lokasi ditemukan obat-obatan terlarang jenis Pil Double L (LL) sebanyak 20 butir yang terletak di bawah lantai sebelah korban. “Dugaan sementara korban mengalami overdosis akibat mengkonsumsi obat-obatan tersebut,” ujar Kompol Samsul.
Hingga berita ini diturunkan, korban belum bisa dimintai keterangan. Sebab, korban masih mendapatkan perawatan secara intensif di RSUD Kabupaten Jombang. Tak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap peristiwa yang hampir merenggut nyawa korban. (aan)