KABARJOMBANG.COM – Grit Sandia Prisma Prasdian (29) warga Dusun Ketanen Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, diciduk Unit Reserse Polsek Peterongan. Ini lantaran, dirinya diduga menjalankan bisnis trafiking berkedok tukang ojek.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan pekerja seks komersil (PSK) yang menjadi anak buahnya kepada pria hidung belang dengan menggunakan aplikasi percakapan yang ada di Handphone milik pelaku. Tak tanggung-tanggung, dalam menawarkan pekerja seksnya, pelaku mengiming-imingi pria langganannya dengan foto seksi PSK miliknya.
Selain itu, untuk memberikan pelayanan secara maksimal, pelaku juga siap menjadi tukang ojek untuk mengantarkan PSK-nya kepada pria hidung belang yang sudah memesan jasa esek-esek tersebut. Namun nasib berkata lain, mendengar bisnis haramnya tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku.
Bosan dengan intrik pelaku yang sering berpindah tempat, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melayani penikmat jasanya di wilayah Taman Kebonratu di Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Jombang. Dengan cepat, petugas berseragam preman menuggu di lokasi. “Tak lama kemudian setalah melakukan transaksi. Pelaku langsung kita amankan,” terang Kapolek Peterongan AKP Mintarto, Senin (6/7/2017).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah kendaraan sepeda motor merk Spacy warna hitam dengan nopol S 3924 YL, dan satu buah HP milik pelaku yang diduga sebagai alat untuk melakukan bisnis haramnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang (TPPO). “Hingga saat ini, kita masih kembangkan lebih lanjut. Apakah ada tersangka lain atau tidak,” terangnya. (aan)