KABARJOMBANG.COM – Ari Irawan alias Merak (24) warga Dusun/Desa Brodot Kecamatan Bandar Kedungmulyo, bersama Bagus Susilo alias Kirun (30) warga Dusun Pucanganom Desa Pucangsimo Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang.
Ini lantaran dua spesialis pencuri sepeda motor di Kota Santri tersebut, berhasil diciduk Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Senin (23/12/2016).
Setelah lama diendus jejaknya, petugas berseragam preman mengintai kedua pelaku usai melakukan aksinya di wilayah hukum Jombang, tepatnya di Desa Pucangsimo Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Muhammad Subadar, awalnya petugas sering mendapatkan laporan bahwa warga di sekitar Kecamatan Bandarkedungmulyo, kerapkali mengalami kehilangan sepeda motornya. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus yang meresahkan warga sekitar.
Tak butuh waktu lama, setelah mendapatkan laporan bahwa keduanya berada di persembunyiannya yang ada kediaman Bagus (salah satu pelaku, red), yang berada di Desa Pucangsimo Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Saat itu juga, petugas memburu kedua pelaku.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” terang Subadar, Rabu (25/1/2017).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Jombang. “Beberapa alat bukti yang kita amankan diantaranya, satu unit sepeda motor Satria F warna putih hitam. Satu unit sepeda motor Suzuki RGR, sepotong kaos warna, dan sepotong kemeja motif kotak, yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan askinya,” pungkasnya. (aan)