KABARJOMBANG.COM – Dugaan adanya ketidakberesan dalam proses pengerjaan proyek kolam renang yang berada di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Ulum Tambakberas Desa Tambakrejo Kecamatan/Kabupaten Jombang, dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun 2012 senilai hampir Rp 5 Miliar, tampaknya terus menggelinding.
Seperti ditegaskan Safri Nawawi, Ketua LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) Jawa Timur. Pihaknya bakal melaporkan dugaan adanya penyimpangan proyek hibah dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah kami siapkan berkas-berkasnya, terkait temuan kami atas dugaan adanya penyimpangan pada proyek pembangunan kolam renang di Ponpes Bahrul Ulum. Selanjutnya, kami akan berangkat ke KPK untuk melaporkan hal ini,” tegas Safri, Senin (24/1/2017) pagi.
Menurut Safri, langkah yang ditempuhnya itu lantaran kasus dugaan tersebut telah ditangani pihak kejaksaan negeri (Kejari) dan kepolisian setempat. Namun, tidak ada perkembangan yang signifikan.
“Kami akan laporkan ke KPK, karena aparat penegak hukum di Jombang, terkesan tidak berani mengusut kasus ini. Kami sudah laporkan kasus dugaan ini ke Kejari Jombang. Namun tidak ditangani. Selanjutnya, Polres yang menangani, tapi tidak ada perkembangan signifikan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kondisi tak berfungsinya kolam renang yang berada di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Ulum Tambakberas Desa Tambakrejo Kecamatan/Kabupaten Jombang, tampaknya menyisakan rentetan kisah persoalan. Hal ini seperti diungkapkan Safri Nawawi, Koordinator LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) Jawa Timur.
Dituturkannya, kolam renang hibah dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebesar hampir Rp 5 Miliar tersebut diduga sudah bermasalah sejak awal pembangunannya. Proyek dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun 2012, harusnya rampung dikerjakan pada akhir tahun 2012. Namun, oleh pelaksana yakni PT Karya Prakarsa Utama, proyek itu selesai pada pertengahan Mei 2013.
“Proyek tersebut mengunakan APBN 2012, namun laporan kegiatan dibuat pertengahan tahun 2013, itu mengacu kemana ? ini kan sudah tidak beres. Sebab, proyek itu bukan bersifat Multiyears,” tandas Safri, Minggu (15/1/2017).
Selain itu, Safri juga menduga adanya ketidakberesan pada pekerjaan proyek pembangunan kolam renang berukuran 20×50 meter tersebut. Dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, kualitas hasil pekerjaan tidak sefantatis besaran anggaran yang digelontorkan.
“Kita sempat mengecek waktu itu. Ada banyak item pekerjaan yang kami duga berkualitas rendah,” sambungnya. (rief)
Baca Juga: Soal Kolam Renang Ponpes Bahrul Ulum, LSM Arak Sebut Banyak Ketidakberesan