KABAR JOMBANG – Otak kasus pemerasan terhadap M Dja’far, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Mohammad Anang Khoirudin (38), warga Dusun Bendet, Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil ditangkap.
Buron yang sempat menghilang selama empat bulan ini kemudian digelandang ke Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut, usai mengikuti unjuk rasa (demonstrasi) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (19/8/2015).
“Tersangka otak pelaku pemerasan sudah kita tangkap, sekarang masih dalam proses penyidikan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang, AKP Harianto Rantesalu, Rabu sore.
Harianto menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat petugas mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan telah kembali ke rumahnya dan hendak mengikuti aksi demo anti korupsi yang digelar beberapa LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum (FMPH) Jombang di Kejari Jombang.
Mendapat informasi tersebut, beberapa petugas dengan dipimpin Ipda Pranan Edi, Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim, langsung melakukan penyanggongan. Anang terlihat di barisan depan. Meski demikian, petugas tak langsung meringkusnya.
Tersangka dibiarkan mengikuti jalannya demonstrasi. Ketika para pendemo melanjutkan aksinya menuju gedung DPRD, tersangka langsung diringkus petugas. Anang tak bisa berkutik. Rekan-rekannya juga hanya bisa pasrah.
Dalam pemeriksaan, Anang mengaku sempat kabur ke Banyuwangi. Dia baru kembali ke Jombang pada pertengahan Juli lalu. Sejak itu, pria yang aktif di LSM Sigma Indonesia itu lebih banyak berdiam diri di rumah.
“Dia otak tersangka aksi pemerasan terhadap Drs Dja’far SH yang merupakan anggota komisioner KPU Daerah Jombang, pada April 2015,” ujar Harianto.
Modus operandinya dengan memperalat tersangka Rina Suherlina (46), warga Jalan KH Wahid Hasyim Jombang yang diduga kuat memiliki hubungan asmara dengan Anang dan Dja’far.
“Tersangka Rina mengakui kalau dirinya diperalat tersangka Anang, agar meminta uang sebesar Rp 17 juta kepada korban Dja’far dengan ancaman akan menyebarkan foto mesum keduanya (Rina dengan Dja’far),” ujar Harianto sambil menceriterakan awal mula terjadinya kasus pemerasan terhadap saksi korban Dja’far.
Berawal dari perkenalan M Dja’far dengan Rina pada Agustus 2014, yang berlanjut terjalin hubungan dekat. Namun hubungan antar keduanya sempat dipergoki Anang.
Berdalih memiliki foto dan video mesum antara Dja’far dan Rina, Anang memaksa Rina meminta sejumlah uang kepada Dja’far. Kalau tidak dipenuhi, foto dan video mesum disebarkan.
Rina terpaksa menurutinya dan memeras Dja’far beberapa kali hingga mencapai Rp 17 juta. Saat menerima uang terakhir sebesar Rp 10 juta di sebuah rumah makan, Rina disergap polisi. Saat itu Rina sengaja dipancing Dja’far untuk menemuinya di rumah makan tersebut.
Itu dilakukan setelah Dja’far melaporkan pemerasan yang menimpanya ke Polres Jombang. Dari kasus itu terkuak, bahwa Rina sengaja diperalat tersangka Anang yang tidak memiliki pekerjaan tetap. (sp/rief)