KABARJOMBANG.COM – Sebut saja Kembang, usianya yang baru menginjak 16 tahun, harus merasakan derita, usai disetubuhi BU (45) warga Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, yang tidak lain kakak ipar korban sendiri. Bahkan, aksi bejat pelaku tak hanya dilakukannya sekali.
“Dari pengakuanya, korban disetubuhi pelaku hingga beberapa kali,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Kamis (12/1/2017).
Akibatnya, saat ini korban harus menerima beban berat pada perutnya yang sudah mengandung janin berusia 4 bulan.
Kejadian itu bermula, pada tanggal (29/11/2016), sekitar 23.00 WIB, pelaku mendatangi korban yang saat itu tengah tertidur pulas di dalam kamar rumahnya. Selang beberapa menit, pelaku yang sudah berada di kamar korban kemudian meremas-remas payudara korban. Korban yang kaget dengan perlakuan kakak iparnya tersebut, berusaha memberontak dengan menyingkirkan tangan pelaku dari dada korban. Dan saat itu juga pelaku meninggalkan kamar korban.
“Kondisi rumah yang berdekatan membuat pelaku begitu mudah melakukan aksinya,” terang Retno.
Tak puas aksinya diketahui korban, selang beberapa menit pelaku yang masih berada di dalam rumah korban, kembali melihat ke kamar korban. Mendapati Kembang (nama samaran), kembali tertidur, pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir ini kembali melakukan aksi bejatnya.
“Dan saat itu, pelaku kembali melakukan aksinya dengan menyutubuhi korban. Sadar dirinya disetubuhi kakak iparnya sendiri, dan tak kuasa untuk melawan, korban hanya bisa pasrah. Sebab kondisi korban masih belum sadar sepenuhnya,” ujar perwira berhijab ini.
Namun kepasrahan korban, justru membuat aksi pelaku semakin menjadi-jadi. Sebab, menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya sudah beberapa kali, hingga akhirnya korban hamil 4 bulan.
Telah lama dipendam, akhirnya aksi persetubuhan pelaku terbongkar juga. Ibu korban merasa curiga saat melihat tingkah anaknya yang tak seperti biasanya. Sebab beberapa minggu, korban sudah tak mengalami menstruasi. Curiga dengan hal tersebut, ibu korban menanyakan kepada korban. Setelah dicecar pertanyaan, korban akhirnya mengakui jika dirinya disetubuhi pelaku. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Jombang.
Mendapatkan laporan tersebut, Rabu (11/1/2017) sekitar jam 10.00 WIB, petugas memburu pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya. “Sempat kita lakukan pengintaian di tempat kerjanya. Namun, pelaku saat itu sedang tidak bekerja, sehingga kita tangkap di dalam rumahnya,” pungkas Iptu Retno.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu setel baju tidur milik korban, Satu buah celana panjang milik korban, serta satu buah celana pendek milik korban, dan juga satu buah sarung, serta kaos warna biru milik tersangka.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak. (aan)