KABARJOMBANG.COM – Bukanya mencari pekerajaan yang lebih baik, Dadik (24) warga Dusun Arjosari Desa Pangklungan Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, beserta temannya justru harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran dirinya mengedarkan Pil dobel LL di desanya sendiri.
Kapolsek Wonosalam, AKP Suparno mengatakan, pelaku sering menjajakan barang haram tersebut di lokasi tersebut. Berbekal infromasi tersebut, petugas melakukan pengintaian kepada keduanya. Alhasil, saat keduanya berada asyik di dalam rumah, petugas berhasil menyergapnya.
“Keduanya sempat menolak saat diamankan. Namun, setelah kita temukan barang bukti keduaya akhirnya mengakui perbuatanya,” terang AKP Suparno, Kamis (12/1/2017).
Dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan 560 butir Pil Double L dengan dibungkus plastik sebanyak 7 bungkus, dan disimpan pelaku di dalam saku celana sebelah kanan.
“Diduga, barang tersebut merupakan sisa dari barang yang sudah diedarkan,” terang AKP Suparno.
Tak hanya itu, dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan satu buah smartphone merk Oppo warna hitam. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Wonosalam. (aan)