KABARJOMBANG.COM – Satuan unit Reskrim Polsek Ploso kembali berhasil memutus jaringan peredaran Narkoba jenis Pil Double L di wilayah hukumnya. Ini setelah petugas Reskrim setempat berhasil meringkus Feri Ferdianto (25) warga Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dia tertangkap tangan oleh petugas, saat melakukan transaksi Narkoba jenis Pil Double L di Jalan Raya Ploso – Babat, Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Kamis (5/1/2017) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Tertangkapnya tersangka Feri Ferdianto, merupakan hasil pengembangan petugas yang sebelumnya menangkap Jefri Ramadhan, pada Rabu (4/1) kemarin,” kata Iptu Muhammad Subadar, Kesubbag Humas Polres Jombang, Minggu (8/1/2017).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 ribu yang diduga hasil penjualan Pil Doubel L, sebuah Handphone merk Evercros warna putih sebagai jaminan dari Jefri atas pembelian pil koplo senilai Rp 70 ribu, dan 1 unit sepeda motor bernopol AG 5453 VO.
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami terus melakukan pengembangan dari kasus ini, untuk mencari pemasok dan anggota jaringan pengedar lain yang satu kelompok dengan pengedar,” pungkas Iptu Subadar. (rief)