KABARJOMBANG.COM – Jelang diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada Jum’at (6/1/2017) besok, membuat kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Jombang, dipadati ratusan wajib pajak kendaraan bermotor.
Pantauan di lokasi, Kamis (5/1/2017), para pemohon wajib memadati bagian layanan kendaraan bermotor. Mulai dari mutasi kendaraan bermotor, hingga pengesahan surat tanda kendaraan bermotor. Pasalnya, dua item tersebut merupakan salah satu item yang mengalami perubahan di PP 60 tahun 2016.
Anang Nasuha (46) warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang mengatakan, meski pajak kendaraannya habis bulan depan, ia mengurus dan membayar pajaknya sehari sebelum PP 60/2016 tersebut diberlakukan. “Dapat kabar dari teman, katanya ada perubahan biaya pengurusan STNK. Ketimbang kena kenaikan tarif, makanya diurus sekarang,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengaku tidak paham besaran perubahan tarif yang berlaku sesuai PP tersebut. “Belum tahu secara pasti perubahan tarifnya. Tapi dari kabar yang beredar ada kenaikan,” akunya.
Begitu juga yang dikatakan Nur Hadi (52) warga Kecamatan Peterongan. Ia mengaku tidak mengerti PP tersebut, sebab ia menganggap perubahan tarif, kurang disosialisasikan. “Awalnya saya mengira yang naik itu adalah pajak kendaraannya. Namun sampai sini ternyata yang naik adalah biaya penerbitan STNK dan Pengesahan STNKnya. Bukan pajaknya,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reg Ident Satlantas Polres Jombang, Ipda Sudirman mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik lewat media cetak atau elektronik. “Selain itu, juga kita sosialisasikan dengan cara pemasangan banner, spanduk, serta poster baik di Kantor Satlantas maupun di Kantor Samsat. Dan sesuai dengan surat tersebut akan mulai diberlakukan mulai 6 Januari 2017,” tegasnya.
Sekedar informasi, Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam PP No 60 Tahun 2016, tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama yakni PP Nomor 50 Tahun 2010.
Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2. (aan)