KABARJOMBANG.COM – Alat berat untuk meratakan tanah urug di lokasi pembangunan perumahan di Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, dihentikan beroperasi oleh puluhan warga setempat, Senin (2/2/2017). Tak hanya itu, mereka juga menempelkan poster berisikan tulisan penolakan di alat berat tersebut.
Gelombang protes warga tersebut terjadi, sebab pihak pengembang yakni PT Duta Inti Jokam diduga belum mengantongi izin atas pembangunan perumahan di lahan sekitar 1 hektar di dusun tersebut.
Imam Sugiarto (58), salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut menuturkan, sejauh ini pihak pengembang belum pernah melibatkan warga dalam proses pembangunan perumahan tersebut. Sebab itu, ia meyakini jika pihak pengembang belum ada izin dengan pihak desa.
“Insya Allah tidak ada izin dengan pihak desa. Saya juga mantan kepala desa sini (Kalangsemanding, red) sudah 15 tahun disini. Sejak proyek berjalan sekitar bulan Juli lalu, belum ada pembicaraan dengan warga,” katanya.
Menurutnya, warga bukan tanpa alasan melakukan penolakan pembangunan perumahan tersebut. Pasalnya, akibat adanya pembangunan perumahan tersebut, warga merasakan dampak negatifnya.
“Lihat saja jalan yang dilewati pengangkut material pembangunan perumahan ini sudah mulai rusak. Debu juga berkeliaran akibat proyek ini. Ini sangat mengganggu lingkungan,” tandas Imam.
Selain menggelar aksi protes, warga juga berniat mengirim surat ke Pemkab Jombang agar melakukan penutupan pembangunan perumahan tersebut. Selain itu, akan menutup paksa akses jalan jika PT Duta Inti Jokam sebagai pihak pengembang tidak memperhatikan tuntutan warga.
“Jika tetap tidak dihiraukan, warga akan menutup paksa akses jalan,” pungkas mantan Kades setempat ini. (aan)