Mantan Direktur Perumda Panglungan Jombang Diduga Salahgunakan Dana Bergulir untuk Menutupi Hutang Pribadi

Foto : Konfrensi pres pengungkapan kasus korupsi PD Pangklungan, Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com — Dugaan penyalahgunaan dana publik kembali mencuat dari lingkup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kali ini, mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bergulir dari Bank UMKM Jawa Timur.

Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa sebagian dana pinjaman senilai Rp1,5 miliar yang semestinya digunakan untuk pengembangan pembibitan porang, justru dipakai oleh tersangka untuk melunasi utang pribadinya.

Baca Juga

“Sebagian dana dari pinjaman tersebut digunakan bukan untuk keperluan perusahaan, tetapi untuk membayar utang pribadi, termasuk pembayaran ke perorangan dan cicilan di bank,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo.

Pengusutan kasus ini mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses pengajuan kredit oleh Perumda Panglungan. Kredit sebesar Rp1,5 miliar disetujui pada 16 April 2021 dengan jaminan sertifikat tanah kebun porang seluas 5.140 meter persegi di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam.

Ironisnya, kebun tersebut bukan aset perusahaan, melainkan milik pribadi Kepala Unit Umum Perumda, Sudjiadi. Meski begitu, Fadjari tetap menggunakan lahan itu sebagai agunan atas nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Bupati Jombang selaku kuasa pemilik modal.

Tidak hanya itu, Kejari Jombang juga menyoroti lemahnya proses pengajuan dan evaluasi kredit. Saat pinjaman diajukan, Perumda Panglungan belum memiliki rencana bisnis yang sah, karena dokumen business plan baru disusun untuk periode 2022–2027, sementara kredit diajukan pada 2021. Proses analisis kredit oleh pihak bank pun dinilai hanya formalitas tanpa pendalaman dari komite kredit atau pimpinan cabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menegaskan bahwa kelalaian ini menjadi pintu masuk penyalahgunaan dana publik. “Tidak ada uji kelayakan bisnis yang memadai, sehingga membuka ruang terjadinya korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers.

Tjahja Fadjari kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Jombang sejak Jumat (23/5/2025) dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola BUMD di daerah, yang kerap abai terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam mengelola dana publik. Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Berita Terkait