JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang menunjukkan komitmen serius dalam mengatasi permasalahan sampah yang menjadi tantangan besar bagi banyak daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Jombang. Dengan layanan area yang cukup luas, Jombang menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah
Dengan produksi sampah domestik harian mencapai 530 ton, Jombang terus berupaya meningkatkan layanan pengelolaan sampah yang saat ini baru mencapai 45,2% melalui penanganan dan pengurangan sampah.
Roadmap Pengelolaan Sampah 2025-2026 Diluncurkan
Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Jombang telah menerbitkan Keputusan Bupati Jombang No. 100/3.3.2/121/415.10.1.3/2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jombang Tahun 2025 – 2026. Roadmap ini dirancang sebagai solusi strategis untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.
Roadmap ini berfokus pada tiga pilar strategis:
* Hulu: Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilahan dan pengolahan sampah, penyusunan regulasi terkait tanggung jawab pengelolaan sampah di sumber, pengembangan dan penguatan bank sampah, serta pengembangan ekonomi sirkular.
* Tengah: Penyediaan dan optimalisasi sarana dan prasarana pengelolaan sampah, termasuk kontainer, truk angkut, dan TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle).
* Hilir: Peningkatan kapasitas pengolahan sampah di TPA dengan teknologi ramah lingkungan melalui pembangunan Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant dan perluasan kemitraan dengan sektor swasta untuk pengelolaan sampah berkelanjutan.
Anggaran Dialokasikan untuk Peningkatan Layanan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Miftahul Ulum, ST, MSi, menekankan bahwa peningkatan layanan pengelolaan sampah memerlukan dukungan dan partisipasi dari semua pihak, termasuk pemerintah desa, pegiat lingkungan, sekolah/madrasah, sektor swasta, dan masyarakat.
“Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Jombang telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan empat lokasi TPS3R baru guna memperluas cakupan layanan. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Desa Cukir, Desa Tanjunggunung, Desa Pucangsimo, dan Keboan,” ungkap Ulum kepada kabarjombang.com.
Kanal Pengaduan Sampah Liar Dibuka
Selain itu, untuk mengatasi maraknya pembuangan sampah liar di jalan, sungai, dan fasilitas umum, Dinas Lingkungan Hidup telah meluncurkan kanal pengaduan melalui Sistem Pengaduan Penanganan Sampah (SIAPS).
Masyarakat dapat melaporkan aduan melalui akun Instagram “Pengelolaan Sampah dan RTH” atau menghubungi call center di nomor 081332828034 dan 081559994944. Dinas Lingkungan Hidup menjamin penanganan tumpukan sampah liar akan dilakukan dalam waktu 2×24 jam oleh Satgas Dinas Lingkungan Hidup atau instansi terkait.
“Upaya komprehensif ini diharapkan dapat berjalan seiring dengan perubahan perilaku dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah, mulai dari membuang sampah pada tempatnya hingga melakukan pemilahan, pengurangan, dan pengolahan sampah secara baik,” pungkasnya.