KABARJOMBANG.COM – Tampaknya kalangan Anggota DPRD Jombang harus gigit jari saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi galian yang berada di Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Rabu (28/12/2016).
Infromasinya, kedatangan para wakil rakyat sudah terendus para pengusaha galian. Alhasil, saat tiba di lokasi, sejumlah pekerja tidak tampak di lokasi. Bahkan, alat berat yang biasanya berada di lokasi juga tak beroperasi. Begitu pun dengan pemilik galian yang menghilang bak ditelan bumi.
Ketua Komisi A Cakup Ismono menjelaskan, meski Sidak yang dilakukan dewan tanpa hasil yang nyata, namun pihaknya bakal menindaklanjuti galian tersebut, untuk mengetahui perizinan dari CV bersangkutan. Pihaknya akan memanggil dari beberapa pihak yang bersangkutan. “Rencananya besok, pemilik galian, warga dan perangkat desa akan kita panggil melalui Komisi C,” kata politisi dari PDIP ini.
Sementara hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah laporan warga benar, terkait perizinan yang dianggap tidak jelas. Sebab menurut warga, penggalian lahan yang dilakukan CV Sentosa melebihi lebar lahan yang ditentukan. “Jika seperti itu, tentu ada rekomendasi sendiri. Hanya saja di lapangan saat kita Sidak, orang-orang yang bersengketa tidak ada,” ujarnya.
Menurutnya, CV Sentosa memang sudah berizin ke Pemprov Jatim. Meski demikian, dampak yang dirasakan warga merupakan hal lain yang perlu diperhatikan. “Dari apa yang disampaikan Ketua Komisi C memang sudah berizin atas nama CV Sentosa, begitupula dengan lokasi yang digali. Tetapi, besok kita akan tanyakan kembali soal dampak dan efek yang dikeluhkan masyarakat sekitar,” ungkap Cakup.
Sebab, berdasarkan laporan masyarakat, sumber mata air warga rusak, air menjadi keruh dan tidak dapat dikonsumsi. Sehingga pihaknya akan meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk melakukan pengujian. “Terkait keluhan warga tentang air yang tercemar, kita sudah meminta BLH untuk uji laboratorium,” paparnya.
Meski begitu, dari pantauan di lokasi, terpampang papan nama perizinan yang menyebutkan CV Sentosa sebagai pelaksana. Jika dirinci, tertulis bahwa galian tersebut telah mengantongi surat izin pada tahun 2015. Tulisan yang terpampang dengan nama pelaksana Agus Suprayogi disebutkan, akan dibuat kolam. Beberapa ijin yang dituliskan, diantaranya Wilayah Ijin Usaha Penambangan (WIUP), Ijin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi, dan Ijin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi. (aan)