KABARJOMBANG.COM – Junaedi Abdulloh (33), warga Dusun Klampisan Desa Tejo Kecamanatan Mojoagung Kabupaten Jombang, diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Jogoroto, Minggu (25/12/2016).
Ia harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran pria yang berprofesi sebagai penjual karet ban ini, diduga menggelapkan mobil Daihatsu Xenia bernopol N 937 AF milik M Sholeh (31) warga Dusun Karangrejo, Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Dengan modus meminjam mobil rental, Minggu (11/12/ 2016), pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa mobil tersebut. Percaya dengan pelaku, korban menyerahkan mobil yang direntalkanya kepada pelaku beserta STNK-nya. Namun, setelah jangka waktu peminjaman selama tiga hari usai, pelaku tidak bisa dihubungi lewat Ponselnya.
Mengendus niat jahat pelaku, korban akhirnya mencari mobil miliknya di rumah pelaku. Bukannya menemukan pelaku, korban malah mendapatkan kabar bahwa pelaku tidak berada di rumahnya. Mengetahui dirinya menjadi korban penggelapan, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jogoroto.
“Dalam keterangan korban, pelaku sempat menyewa pada tanggal 09 dan 10 Desember 2016. Dan itu berjalan dengan lancar. Berdasarkan itu, korban mempercayai pelaku dan menyerahkan kembali untuk disewa korban,” terang Kapolsek Jogoroto AKP Miyanto, Selasa (27/12/2016).
Mendapatkan laporan itu, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan pada Minggu (25/12/2016) sekitar pukul 19.30 WIB korps berseragam cokelat menerima infromasi bahwa pelaku berada di sebelah SPBU Dusun Domas Desa Lengkong Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. “Saat itu juga, pelaku kita amankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Miyanto.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Junto 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku, kini harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Jogoroto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (aan)