KABARJOMBANG.COM – Protes dan penolakan warga Dusun Payak Santren, Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, terkait galian pasir maupun tanah yang ada di desanya, Minggu (25/12/2016) kemarin, menjadi perhatian kalangan Anggota DPRD Jombang.
Kalangan Anggota Dewan berjanji bakal segera menindaklanjuti tuntutan warga yang terdampak, dengan mengusut tuntas galiar liar maupun dampak yang ditimbulkannya.
Anggota Komisi C Sunardi menilai, informasi yang diterimanya terkait galian yang berlangsung di dusun tersebut cukup meresahkan. Apalagi masalah pelebaran jalan untuk alat berat yang merusak bibir jembatan di dusun setempat. “Jembatan itu kan milik warga yang baru dibangun beberapa minggu lalu. Namun sudah dirusak untuk lewat becho, jadi ini menjadi atensi kita,” katanya, , Senin (26/12/2016).
Tak hanya itu, ilegal atau tidaknya galian tersebut, jika sudah merusak fasilitas umum, maka ada sanksi yang harus diterima. “Kami akan kordinasi dengan pimpinan, lalu kita tinjau lagi. Terutama masalah perizinan yang menjadi tupoksi komisi A,” tandasnya.
Semenara itu, Wakil Ketua Komisi A, Andik Basuki menyatakan, akan melakukan koordinasi internal antara Komisi A dan C. Selanjutnya, pengusaha galian akan dipanggil ke kantor dewan. “Hari Selasa kita tindaklanjuti dengan menggelar hearing internal dulu, baru nanti akan kita panggil kira-kira siapa orang yang berwewenang di Dusun Payak itu,” ujarnya.
Pihaknya mengaku tak mau gegabah dalam menyikapi persoalan ini. Apalagi setelah pertambangan menjadi wewenang Pemprov Jatim. Meski begitu, ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan salah satu anggota dewan dari daerah pilihan (Dapil) Ngoro, agar bisa menjembatani sekaligus meredam amarah warga. Sehingga tidak melakukan tindakan kisruh, yang malah memperkeruh suasana.
“Kami juga minta tolong sama mas Syifa (Anggota Komisi B, red) untuk mencari siapa yang menggali disana. Dan dari masyarakat itu nanti yang berwenang melapor itu siapa,” kata politisi Golkar itu.
Menurutnya, jika memang galian tersebut tak berizin alias liar dan tetap beroperasi, maka pihaknya akan merekomendasi kepada kepolisian dan Pemkab agar galian tersebut teratasi. “Kita lihat nanti galian itu berizin apa tidak. Kita ingin tahu dulu kalau memang belum berizin akan kita sikapi lebih lanjut,” pungkasnya. (aan)