JOMBANG, KabarJombang.com – Proyek pengaspalan jalan lingkungan di Dusun Wringin Jejer, Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis mahasiswa. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jombang menilai adanya indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dan dokumen perencanaan, terutama terkait spesifikasi teknis.
Proyek senilai Rp 175 juta yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2025 ini disebut-sebut tak memenuhi standar pengerjaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari ketebalan aspal yang tidak sesuai hingga dugaan penggunaan material yang tidak standar,” ujar M. Hidayatullah, Ketua Bidang Eksternal PC PMII Jombang, pada Senin (19/5/2025).
Hidayatullah menyebut, hasil pantauan lapangan menunjukkan bahwa pengaspalan sepanjang 200 meter dengan lebar 3 meter tersebut tampak dikerjakan secara tergesa tanpa pengawasan teknis yang layak.
Meski pihak pemerintah desa menyatakan pekerjaan telah sesuai dengan RAB dan mendapat verifikasi dari dinas terkait, PMII menilai klarifikasi tersebut belum cukup meyakinkan publik.
“Pernyataan resmi dari Sekdes tidak diiringi dengan keterbukaan dokumen atau bukti verifikasi. Di sinilah pentingnya transparansi. Kami mendorong pihak desa untuk membuka dokumen RAB dan laporan verifikasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PMII Jombang meminta Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dan melakukan audit secara independen.
“Kalau benar ada pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi hukum. Ini menyangkut kepercayaan publik dan integritas dalam pengelolaan dana negara,” tambah Hidayatullah.
Tak hanya itu, PMII juga mengajak warga untuk turut aktif dalam mengawasi setiap proses pembangunan di desa. Mereka menegaskan komitmen untuk terus mengawal isu ini, bahkan membuka opsi aksi lanjutan apabila tidak ada tindakan nyata dari instansi berwenang.