Videonya Sempat Viral, Remaja di Jombang Tega Aniaya Teman Gara-Gara Utang Rp27 Ribu untuk Beli Jaket Salvador

Foto : Kalolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan saat menunjukan barang bukti dalam konfrensi pers pengungkapan kasus penganiayaan bocah SMP yang videonya viral. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial ADAP (15) terhadap temannya sendiri, IIY (15), viral di media sosial. Kejadian tragis ini dipicu oleh masalah utang sebesar Rp27 ribu dan terjadi di sebuah lahan kosong di Kecamatan Jombang, pada Rabu (23/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam video berdurasi 3 menit 28 detik yang sempat beredar luas di media sosial, tampak korban duduk tak berdaya di rerumputan sambil menerima pukulan dan tendangan dari pelaku. Video tersebut kini sudah tidak bisa diakses setelah dihapus oleh pemilik akun.

Baca Juga

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku dan korban. Keduanya merupakan teman sekolah di tingkat SMP dan juga sering motoran bersama,” ujar AKBP Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin (5/5/2025).

Motif penganiayaan diduga karena pelaku sakit hati setelah uang pinjaman senilai Rp27 ribu yang diberikan kepada korban tidak dikembalikan. Uang tersebut rencananya digunakan pelaku untuk membeli jaket geng motor jenis sweater Salvador. Bukannya membayar, korban malah diduga mengolok-olok pelaku hingga emosi memuncak dan berujung pada kekerasan fisik.

“Saat pelaku menagih, korban justru mengejek. Hal itulah yang memicu kemarahan pelaku hingga melakukan penganiayaan,” tambah Kapolres.

Kondisi korban kini dilaporkan telah membaik setelah sempat menjalani perawatan medis. Sementara itu, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang masih mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Pihak kepolisian juga akan melibatkan Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam proses hukum sebagai bagian dari perlindungan anak dan prosedur pendampingan yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan anak,” tutup AKBP Ardi.

 

Berita Terkait